Panduan Pengurusan Jenazah WNI di Jepang
(Gambaran Umum Alur dari Penanganan Awal hingga Pemakaman)
Kehilangan anggota keluarga atau kerabat di perantauan adalah momen yang berat. Panduan berikut disusun oleh Bidang Sosial KMII Jepang untuk membantu Anda memahami langkah-langkah yang harus dilakukan jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di Jepang.
Tahap 1: Penanganan Awal Berdasarkan Kondisi Kematian
Langkah pertama yang harus diambil bergantung pada lokasi dan penyebab kematian:
- Jika meninggal di rumah (dalam masa pengobatan/penyakit dan penanggung jawab jelas):
- Segera hubungi dokter yang menangani.
- Minta dokter untuk menerbitkan Sertifikat Kematian atau Shibou Shindansho (死亡診断書).
- Jika meninggal di rumah sakit (dalam masa pengobatan/penyakit dan penanggung jawab jelas):
- Minta Sertifikat Kematian Shibou Shindansho (死亡診断書) kepada pihak dokter/rumah sakit.
- Setelah dokumen selesai, jenazah dapat dibawa pulang atau dipindahkan ke tempat persemayaman lainnya.
- Jika meninggal mendadak di rumah/tempat lain (penyebab dan penanggung jawab TIDAK jelas):
- Segera hubungi pihak kepolisian.
- Serahkan jenazah kepada pihak berwenang untuk keperluan otopsi.
- Minta Laporan Hasil Otopsi atau Shitai Ken'ansho (死体検案書) dari kepolisian.
Tahap 2: Pengurusan Dokumen di Balai Kota (Shiyakusho)
Setelah mendapatkan Sertifikat Kematian dari dokter atau Laporan Otopsi dari kepolisian, segera urus administrasi di Balai Kota (Shiyakusho / Kuyakusho) domisili almarhum/almarhumah:
- Lakukan pelaporan kematian atau Shibou Todoke (死亡届).
- Kembalikan Kartu Tanda Tinggal atau Zairyuu Card (在留カード) milik almarhum/almarhumah.
- Pastikan Anda meminta dua dokumen penting berikut:
- Akta Pencatatan Kematian: Shibou Todoke Juri Shoumeisho (死亡届受理証明書).
- Informasi Pendaftaran Pencatatan Kematian: Shibou Todoke Kisai Jikou Shoumeisho (死亡届記載事項証明書).
Tahap 3: Pelaporan ke KBRI Tokyo
Langkah selanjutnya adalah melaporkan kematian tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI):
- Datang ke KBRI dan lakukan pelaporan dengan membawa dokumen dari Balai Kota.
- Serahkan KTP dan Paspor asli milik almarhum/almarhumah.
- KBRI akan menerbitkan Sertifikat Kematian Resmi atau Shibou Shoumeisho (死亡証明書).
Tahap 4: Penentuan Penanggung Jawab & Tata Cara Syariat
- Keluarga/Kerabat di Jepang: Bertindak sebagai penanggung jawab utama yang mengurus seluruh proses pemakaman.
- Jika Tidak Ada Penanggung Jawab: KBRI akan mengambil alih peran dan mewakili pengurusan jenazah.
- Pengurusan Syariat Islam: Lakukan koordinasi dengan KBRI serta KMII Jepang atau Masjid terdekat (seperti Masjid Indonesia Tokyo/MIT) untuk proses memandikan jenazah, mengafani, dan melaksanakan shalat jenazah.
Tahap 5: Opsi Lokasi Pemakaman
Terdapat dua pilihan untuk lokasi pemakaman jenazah:
Opsi A: Dipulangkan & Dimakamkan di Indonesia
- Harus menggunakan jasa perusahaan khusus pengiriman jenazah internasional.
- Perusahaan ini akan mengurus seluruh kebutuhan mulai dari dokumen ekspor, proses pengawetan (embalming), hingga kargo penerbangan jenazah dari Jepang ke Indonesia.
Opsi B: Dimakamkan di Jepang
- Konsultasikan rencana pemakaman dan segala kebutuhannya dengan KMII Jepang atau Masjid terdekat.
- Proses administrasi lahan makam dan pengiriman jenazah menggunakan ambulans ke lokasi pemakaman di Jepang akan dikoordinasikan bersama KMII Jepang/Masjid terdekat.
"Ya Allah, sesungguhnya kami mohon kepada-Mu husnul khatimah (akhir hidup yang baik) dan kami berlindung dengan-Mu dari su'ul khatimah (akhir hidup yang buruk)."
Bidang Sosial KMII Jepang | @kmiijepang
